Masih ingatkah sobat Revival mengenai wacana fatwa haram PUBG yang ingin dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat?
Namun, wacana pengharaman PUBG oleh MUI itu telah usai pada 26 Maret 2019 lalu, di mana MUI sebelumnya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak dan memutuskan bahwa PUBG tidaklah haram.
Namun, tidak ada angin tidak ada petir, tiba-tiba Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa game bergenre battle royale itu (PUBG) dan sejenisnya haram hukumnya.
Fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh ini didasarkan setelah dilakukan pengkajian dan mendalami tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya.
Hal itu dilakukan pada saat Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi” yang berlangsung 17-19 Juni 2019 di Aula Sekretariat MPU Aceh.
“Hasil kajian kita selama tiga hari ini menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram,” ujar Teungku H Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, Rabu (19/6/2019), seperti dikutip dari Okezone.com.
Dalam sidang tersebut, MPU Aceh melibatkan ahli informasi teknologi dan ahli psikologi dalam melakukan kajian terhadap game PUBG dan sejenisnya, hingga diputuskan game tersebut haram.
Alasan diharamkannya game tersebut karena menimbulkan sikap brutal dan mengubah prilaku, melalaikan, dan melahirkan perilaku tidak baik.
“Kita haramkan PUBG dan game perang sejenisnya, yang bentuknya mengajarkan unsur-unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamophobia. Game bentuk-bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline,” tambah Teungku H Faisal Ali.
Sumber: pikiranmerdeka.co
MPU Aceh mengharapkan andil pemerintah agar memblokir game PUBG dan sejenisnya di Aceh.
Bagaimana tanggapannya sobat Revival, terutama yang di Aceh. Setujukah dengan fatwa tersebut?
Discussion about this post