Game bergenre battle royale, yaitu PlayerUnknown’s Battlegrounds sedang mengalami masa-masa kritis di Indonesia.
Pasca aksi teror yang terjadi di masjid Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sedang mengkaji fatwa haram untuk PUBG.
Bahkan, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga pun meminta agar masyarakat komprehensif dalam menyikapi permasalahan ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu memberi tanggapan mengenai pengkajian fatwa haram PUBG.
Dilansir dari detik.com, Ferdinandus mengatakan bahwa saat ini tidak ada permintaan pemblokiran game PUBG oleh MUI ke Kominfo.
Saat ini MUI masih akan mengkajian manfaat dan mudarat game ini dengan melibatkan seluruh mitra, termasuk Kominfo.
Ferdinandus juga mengingatkan bahwa game PUBG masuk pada game kategori untuk 18 tahun ke atas.
“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” ungkap Ferdinandus seperti dilansir pada Detik.com.
Oleh karena itu, Ferdinandus menghimbau agar memperhatikan anak-anaknya agar tidak memainkan game yang tidak sesuai kategori umur anak tersebut.
Kita, sebagai komunitas esports Indonesia juga semestinya melakukan pengawasan kepada anak-anak agar mereka memainkan game yang sesuai dengan umurnya.
BACA JUGA: Tigers Melaju & Dua Wakil Indonesia di Kualifikasi MDL Disneyland Major
Bukan bermaksud membatasi, namun hal ini diperlukan juga agar anak-anak tidak mudah menyontoh perilaku yang buruk akibat adegan yang ada di game.
Mari sobat Revival, bersama ciptakan ekosistem yang sehat untuk esports Indonesia agar esports kian diakui lagi dan tidak dijadikan sebagai ‘kambing hitam’.
Editor: Yubian Asfar
Discussion about this post